Contoh PKRT Kelas 3: Panduan Izin dan Kategorinya
Apa Itu PKRT Kelas 3?
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah produk yang digunakan dalam rumah tangga untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Berdasarkan tingkat risikonya terhadap kesehatan manusia, PKRT diklasifikasikan menjadi tiga kelas:
Kelas 1: Risiko rendah.
Kelas 2: Risiko sedang.
Kelas 3: Risiko tinggi.
PKRT Kelas 3 merupakan produk dengan risiko tinggi terhadap kesehatan manusia jika digunakan secara tidak tepat. Oleh karena itu, produk dalam kategori ini memerlukan pengawasan yang ketat dan harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan.
[caption id="attachment_8052" align="aligncenter" width="751"]
Sumber gambar : Freepik[/caption]Contoh Produk PKRT Kelas 3
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam PKRT Kelas 3 antara lain:
Disinfektan tingkat tinggi yang digunakan untuk mensterilkan peralatan medis atau permukaan yang memerlukan tingkat kebersihan tinggi.
Insektisida kuat yang mengandung bahan kimia aktif dengan konsentrasi tinggi.
Produk pembersih industri dengan potensi risiko tinggi jika terpapar langsung.
Produk-produk ini mengandung bahan aktif yang kuat dan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, seperti iritasi, keracunan, atau gangguan pernapasan.
Kategori PKRT Kelas 3
PKRT Kelas 3 dikategorikan berdasarkan fungsi dan komposisi bahan aktifnya. Kategori ini mencakup:
Produk dengan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi, keracunan, atau efek kesehatan serius lainnya.
Produk dengan potensi biohazard yang dapat menularkan mikroorganisme patogen jika tidak digunakan dengan benar.
Produk dengan efek residu tinggi yang meninggalkan residu berbahaya pada permukaan atau lingkungan setelah digunakan.
Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk digunakan sesuai dengan tingkat risikonya dan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Panduan Perizinan PKRT Kelas 3
Untuk memasarkan PKRT Kelas 3, produsen atau importir harus mengikuti prosedur perizinan yang ketat, antara lain:
1. Pendaftaran Produk
Mengajukan permohonan pendaftaran produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan menyertakan dokumen lengkap, termasuk data keamanan dan efektivitas produk.
2. Uji Laboratorium
Melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan dan efektivitas.
3. Labeling dan Informasi Produk
Menyediakan label yang jelas dan informatif mengenai cara penggunaan, peringatan, dan tindakan pencegahan.
4. Audit dan Inspeksi
Bersedia untuk diaudit dan diperiksa oleh otoritas terkait guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk PKRT Kelas 3 aman digunakan dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
PKRT Kelas 3 merupakan kategori produk dengan risiko tinggi yang memerlukan perhatian khusus dalam penggunaannya. Produk-produk ini mencakup berbagai alat atau bahan kimia yang dapat memengaruhi kesehatan jika tidak digunakan dengan benar, seperti desinfektan berkadar tinggi, pestisida rumah tangga tertentu, atau produk lain yang memiliki efek toksik jika terjadi paparan berlebihan.
Memahami contoh produk, kategori, serta panduan perizinan PKRT Kelas 3 sangat penting bagi produsen, importir, maupun konsumen. Hal ini bertujuan agar semua pihak dapat memastikan bahwa produk yang digunakan telah memenuhi standar keamanan dan efektivitas yang telah ditetapkan oleh BPOM. Selain itu, edukasi mengenai cara penggunaan dan penyimpanan produk juga tidak kalah penting agar risiko terhadap kesehatan dapat diminimalisir.
Dengan mengikuti prosedur perizinan yang sesuai dan memilih produk yang sudah terdaftar secara resmi di BPOM, konsumen dapat merasa lebih tenang dalam menggunakan produk-produk PKRT Kelas 3, baik di lingkungan rumah tangga, fasilitas kesehatan, maupun tempat umum lainnya. Langkah ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan kontribusi terhadap perlindungan kesehatan masyarakat secara luas.
Ingin mengurus izin PKRT Kelas 3 dengan aman dan cepat? Konsultasikan kebutuhan perizinan produk Anda bersama Naramedic, partner terpercaya untuk layanan registrasi BPOM.
Referensi penulisan :
Kementerian Kesehatan RI. "Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi PKRT," https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/114433/permendagri-no-1190-tahun-2010, diakses pada 4 Mei 2025.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). Informasi Perizinan Produk PKRT.
https://www.pom.go.id/pencarian?cari= diakses pada 4 Mei 2025.










