Pahami Persyaratan Izin Produksi Alat Kesehatan dan PKRT
Persyaratan izin produksi alat kesehatan dan PKRT diatur dalam Permenkes Nomor 1189/MENKES/PER/VIII/2010. Tepatnya, pada Pasal 24 yang terdiri dari 3 ayat. Inti dari ketiga ayat tersebut adalah bahwa pengajuan permohonan untuk sertifikat produksi hanya bisa dilakukan jika Anda telah berbentuk badan usaha.

Lebih jelasnya, badan usaha tersebut wajib memenuhi syarat-syarat administratif dan teknis. Persyaratan ini merupakan kewenangan dari Direktur Jenderal. Untuk mengetahui apa saja syarat yang harus Anda penuhi, berikut pembahasan lebih lengkap untuk Anda:
Persyaratan Izin Produksi Alat Kesehatan dan PKRT
Mendapatkan izin produksi untuk alat kesehatan dan juga PKRT terdiri dari 3 jenis persyaratan, yaitu:
Berikut syarat ketika mengajukan izin produksi baru:
- Formulir 1 Permohonan (Permenkes No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010;
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi;
- Rekomendasi Dinkes Provinsi/BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu);
- Badan Usaha/Akte Perusahaan yang disahkan Kemenkumham;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib sama alamat lokasi usahanya dengan BAP;
- Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri (non-PMA);
- Izin Prinsip Industri BPKM (untuk PMA);
- UUG/HO;
- Peta Lokasi;
- Denah Bangunan;
- Status Bangunan;
- Fotokopi KTP Pimpinan/Direktur;
- Fotokopi PJT (Penanggung Jawab Teknis);
- Fotokopi Ijazah PJT;
- Surat Pernyataan PJT Sanggup Kerja Penuh Waktu;
- Surat Perjanjian Kerja Sama PJT dan Perusahaan;
- Struktur Organisasi;
- Uraian Tugas;
- Daftar Produk yang diproduksi;
- Daftar Alat Kelengkapan Produksi;
- Alur Proses Produksi untuk setiap produk;
- Daftar alat-alat laboratorium;
- Kerja sama dengan lab. pengujian terakreditasi;
- Daftar Buku Kepustakaan;
- Dokumen Lingkungan;
- Izin Penggunaan Fasilitas Bersama.
Untuk
persyaratan izin produksi alat kesehatan dan PKRT
yang akan diperpanjang, berikut daftarnya:
- Formulir 1 Permohonan (Permenkes No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010;
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi;
- Rekomendasi Dinkes Provinsi/BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu);
- Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri (non-PMA);
- Izin Prinsip Industri BPKM (untuk PMA);
- UUG/HO;
- Peta Lokasi;
- Denah Bangunan;
- Status Bangunan;
- Alur Proses Produksi untuk setiap produk;
- Daftar alat-alat laboratorium;
- Kerja sama dengan lab. pengujian terakreditasi;
- Fotokopi Sertifikat Produksi lama;
- Laporan Realisasi Produksi Tahunan;
- Dokumen Lingkungan;
- Izin Penggunaan Fasilitas Bersama.
Anda bisa melakukan perubahan pada pimpinan, perluasan produk, serta alamat sebagai berikut:
- Formulir 1 Permohonan (Permenkes No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010;
- Rekomendasi Dinkes Provinsi/BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu);
- Badan Hukum/Akte Perusahaan yang disahkan Kemenkumham;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib sama alamat lokasi usahanya dengan BAP;
- Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri (non-PMA);
- Izin Prinsip Industri BPKM (untuk PMA);
- UUG/HO;
- Status Bangunan;
- Fotokopi KTP Pimpinan/Direktur;
- Surat Perjanjian Kerja Sama PJT dan Perusahaan;
- Struktur Organisasi;
- Uraian Tugas;
- Fotokopi Sertifikat Produksi yang lama;
- Akte Notaris Perusahaan Pimpinan/Direktur;
- Laporan Realisasi Produksi Tahunan.
- Formulir 1 Permohonan (Permenkes No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010;
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi;
- Rekomendasi Dinkes Provinsi/BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu);
- Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri (non-PMA);
- Izin Prinsip Industri BPKM (untuk PMA);
- Denah Bangunan;
- Fotokopi PJT (Penanggung Jawab Teknis);
- Fotokopi Ijazah PJT;
- Surat Pernyataan PJT Sanggup Kerja Penuh Waktu;
- Surat Perjanjian Kerja Sama PJT dan Perusahaan;
- Daftar Produk yang diproduksi;
- Daftar Alat Kelengkapan Produksi;
- Alur Proses Produksi untuk setiap produk;
- Daftar alat-alat laboratorium;
- Kerja sama dengan lab. pengujian terakreditasi;
- Fotokopi Sertifikat Produksi yang lama;
- Laporan Realisasi Produksi Tahunan;
- Dokumen Lingkungan;
- Izin Penggunaan Fasilitas Bersama.
- Formulir 1 Permohonan (Permenkes No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010;
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi;
- Rekomendasi Dinkes Provinsi/BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu);
- Badan Usaha/Akte Perusahaan yang disahkan Kemenkumham;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri (non-PMA);
- Izin Prinsip Industri BPKM (untuk PMA);
- UUG/HO;
- Peta Lokasi;
- Denah Bangunan;
- Status Bangunan;
- Fotokopi Sertifikat Produksi yang lama;
- Laporan Realisasi Produksi Tahunan;
- Dokumen Lingkungan;
- Izin Penggunaan Fasilitas Bersama.
Berbagai
persyaratan izin produksi alat kesehatan dan PKRT
tersebut akan lebih mudah Anda penuhi dengan bantuan jasa konsultan perizinan dan registrasi alat kesehatan.
menjadi rekomendasi konsultan yang ahli dalam mengurus perizinan alkes, terutama izin produksinya. Tim kami menguasai regulasi alkes dan PKRT dengan baik. Ini akan memudahkan Anda mendapatkan izin produksi lebih cepat jika bekerja sama dengan kami. Jadi, hubungi
untuk diskusikan kebutuhan Anda!
tentang Naramedic.
Naramedic adalah konsultan perizinan dan regulasi alat kesehatan atau jasa urus izin alat kesehatan. Kami memiliki keahlian dalam pelayanan perizinan dan konsultasi terkait regulasi alat kesehatan In-Vitro Diagnostics (IVD’S) dan Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan
kontak kami
Layanan
Konsultasi Disini
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Copyright © 2024. Support by IT Naramedic













