Pajak Impor Alat Kesehatan: Aturan Terbaru & Tarifnya
Sebagai seorang importir yang taat hukum, sudah seharusnya Anda patuh pada peraturan perpajakan. Hal ini juga berlaku untuk importir alat kesehatan. Anda perlu tahu berapa nilai pajak impor alat kesehatan yang harus dibayarkan sebelum bisa mengedarkannya di wilayah Indonesia. Jika Anda bertanya-tanya apakah alat kesehatan dikenakan pajak, maka jawabannya adalah iya. Setidaknya, ada juga jenis pajak yang harus Anda bayarkan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 22, dan Bea Masuk. Anda bisa mengulik aturan terbaru dan tarif pajaknya di bawah ini!
Aturan yang Terkait dengan Pajak Impor Alkes

Pada dasarnya, alat kesehatan (alkes) adalah salah satu barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
Selain itu, tertulis juga bahwa alkes termasuk barang yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
Beberapa alkes juga terkena bea masuk. Aturan tersebut masih berlaku hingga sekarang. Namun, ada pengecualian dalam peraturan pajak terbaru tentang alkes, yaitu mencakup alat-alat yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Khusus untuk alkes tersebut, PPN akan ditanggung oleh pemerintah. Lebih tepatnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2020.
Nilai Pajak Impor Alkes

Seperti apa yang sudah disinggung di atas, setidaknya ada 3 jenis pajak barang impor untuk alat kesehatan yang harus Anda bayarkan. Nilainya adalah:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bagi Anda yang penasaran tentang berapa persen pajak barang impor, semua barang punya nilai yang sama untuk PPN, termasuk untuk alat kesehatan. Anda perlu membayar PPN 11% (11/12 x 12%) untuk total barang yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Ada banyak importir yang bingung tentang apakah alat kesehatan kena PPN 12 persen atau tidak. Jadi, penting untuk Anda catat bahwa alkes termasuk barang yang kena PPN 11%. Kecuali jika alkes tersebut termasuk ke dalam barang mewah, maka akan terkena PPnBM senilai 12%.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Selain PPN, pastikan Anda juga menghitung nilai PPh Pasal 22. Nilainya memang tidak tetap, tergantung pada jenis barangnya. Namun, tarif umumnya adalah 1,5% dari harga beli (belum termasuk PPN). Pada beberapa barang tertentu, nilai pajaknya bisa lebih rendah atau lebih tinggi. Ada catatan penting yang tidak boleh Anda lupakan, yaitu nilai pajak bisa 100% lebih tinggi jika rekanan tidak memiliki NPWP. Karena itu, pastikan Anda mengurus NPWP pribadi dan NPWP badan terlebih dahulu sebelum mendatangkan alkes impor dari luar negeri. Catatan lainnya, ada tarif khusus yang tidak kalah penting untuk Anda ketahui. Apabila Anda memiliki Angka Pengenal Importir (API), maka besaran pajaknya adalah 2,5% dari nilai impor. Namun jika Anda tidak memiliki API, maka tarifnya adalah 7,5% dari nilai impor. Jadi, pastikan Anda punya API.
3. Bea Masuk
Terakhir, pada beberapa jenis alkes Anda juga perlu membayar bea masuk. Besaran tarifnya variatif, namun maksimal adalah 40% dari nilai pabean. Perhitungan tarif bea masuk alat kesehatan impor akan ditetapkan dari jenis barang yang masuk, perjanjian, atau kesepakatan internasional.
Aturan Mengenai Keringanan Pajak dan Bea Masuk Alkes

Sama seperti beberapa aturan lainnya, aturan tentang perpajakan juga punya pengecualian. Anda bisa mendapatkan keringanan pajak untuk beberapa alkes tertentu. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak dan memenuhi kebutuhan alkes penting di dalam negeri. Beberapa contohnya adalah:
1. Alkes yang Dibiayai oleh APBN dan APBD untuk Kepentingan Masyarakat
Salah satu syarat impor alat kesehatan agar bebas pajak dan bea masuk adalah dibiayai oleh APBN dan APBD untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Jadi, tujuan impornya bukan karena tujuan komersial. Skemanya mirip dengan skema saat pandemi Covid-19.
2. Obat Esensial
Jika alkes yang ingin Anda impor termasuk ke dalam kategori obat esensial, maka Anda bisa mendapatkan keringanan pajak dan bea masuk. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
3. Barang Hibah
Selain itu, Anda juga bisa mendapat keringanan apabila alkes yang diimpor merupakan barang hibah atau donasi. Terutama jika tujuan hibahnya adalah untuk kepentingan publik.
4. Alkes yang Masuk ke Indonesia dalam Rangka Penanggulangan Bencana
Terakhir, keringanan juga bisa Anda dapatkan jika tujuannya adalah untuk penanggulangan bencana. Biasanya, Anda perlu surat rekomendasi dari lembaga terkait seperti PNBP agar barang bisa masuk ke Indonesia tanpa harus membayar bea.
Cara Mengurus Impor Alat Kesehatan

Selain membayar pajak impor alat kesehatan, ada banyak hal lain yang perlu Anda urus saat mendatangkan alkes ke Indonesia. Karena itu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Naramedic agar Anda paham alur regulasi terkini. Gunakan juga
kami untuk mengurus dokumen legal dan resmi!













