Pelayanan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Izin edar PKRT diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui proses evaluasi dan menetapkan persyaratan pengurusan izin edar PKRT indonesia serta keamanan (security), dan manfaat (efficacy), baik untuk produk PKRT dalam negeri maupun impor.
Bagaimana Prosedur Layanan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)?
Cara Pengurusan Izin Pemasaran Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah bagi perusahaan dan rumah tangga yang memproduksi alat kesehatan tertentu dengan fasilitas yang sederhana namun tidak berbahaya untuk pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan.
Permohonan izin edar alat kesehatan PKRT produksi dalam negeri diajukan oleh Berikut ini:
Apakah Syarat Yang Harus Dipenuhi Utuk Izin Edar PKRT?
Pengusaha yang mendistribusikan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) wajib memiliki bentuk usaha yang berbadan hukum. Untuk mendapatkan Izin Edar PKRT ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut ini syarat pengajuannya:
Tata Cara Pengurusan Izin Edar PKRT:
Demikian pembahasan mengenai pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga (pkrt), semoga artikel ini bermanfaat.
.webp)












