Pelayanan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Naramedic Logo
Gradient Overlay

Disclaimer: All images in this article were generated using AI technology.

HomeArtikelPelayanan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

22 September 2025

Pelayanan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Izin edar PKRT diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui proses evaluasi dan menetapkan persyaratan pengurusan izin edar PKRT indonesia  serta keamanan (security), dan manfaat (efficacy), baik untuk produk PKRT dalam negeri maupun impor.

Bagaimana Prosedur Layanan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)?


Cara Pengurusan Izin Pemasaran Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah bagi perusahaan dan rumah tangga yang memproduksi alat kesehatan tertentu dengan fasilitas yang sederhana namun tidak berbahaya untuk pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan.

Permohonan izin edar alat kesehatan PKRT produksi dalam negeri diajukan oleh Berikut ini:


Apakah Syarat Yang Harus Dipenuhi Utuk  Izin Edar PKRT?

Pengusaha yang mendistribusikan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) wajib memiliki bentuk usaha yang berbadan hukum. Untuk mendapatkan Izin Edar  PKRT ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut ini syarat pengajuannya:


Tata Cara Pengurusan Izin Edar PKRT:


Demikian pembahasan mengenai pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga (pkrt), semoga artikel ini bermanfaat.

Naramedic Logo
Naramedic Logo
Naramedic Logo
Share:
Eclipse blue left
Eclipse half top
Naramedic Logo
Eclipse half bot
Eclipse blue right

Mari BermitraSecara Strategis

Kami Terbuka Untuk Kolaborasi Bisnis