Persyaratan Registrasi Alat Kesehatan Lengkap
Registrasi alat kesehatan adalah langkah wajib sebelum suatu produk dapat beredar secara legal di Indonesia. Proses ini diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui sistem e-Registration, yang menilai kelayakan produk dari sisi mutu, keamanan, dan manfaat. Agar proses registrasi berjalan lancar, pelaku usaha harus memahami dan memenuhi semua persyaratan registrasi yang telah ditetapkan.
[caption id="attachment_7833" align="aligncenter" width="585"]
![]()
Sumber gambar : Freepik[/caption]
Tujuan Registrasi Alat Kesehatan
Sebelum membahas persyaratan, penting untuk memahami alasan mengapa registrasi diperlukan. Proses ini bertujuan untuk:
Siapa Saja yang Wajib Melakukan Registrasi?
Registrasi alat kesehatan wajib dilakukan oleh:
1. Produsen Lokal
Jika alat kesehatan dibuat di dalam negeri, maka produsen wajib memiliki izin produksi dan bertanggung jawab atas pengajuan registrasi.
2. Importir atau Distributor Resmi
Untuk produk impor, hanya distributor resmi (pemegang surat penunjukan dari principal/manufaktur luar negeri) yang berhak mengajukan registrasi.
Persyaratan Registrasi Alat Kesehatan
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk melakukan registrasi:
1. Legalitas Pelaku Usaha
2. Dokumen Produk
3. Dokumen Teknis dan Sertifikasi
4. Surat Penunjukan (Letter of Authorization)
Diperlukan untuk distributor produk impor, sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki wewenang dari prinsipal untuk mendaftarkan produk di Indonesia.
Proses Pengajuan Setelah Persyaratan Lengkap
Setelah seluruh persyaratan di atas disiapkan, langkah selanjutnya adalah:
Memastikan semua persyaratan registrasi lengkap sejak awal akan menghindarkan dari revisi berkali-kali dan keterlambatan terbitnya izin edar. Bagi pelaku usaha yang baru pertama kali melakukan registrasi, bekerja sama dengan konsultan profesional dapat menjadi solusi praktis dan efisien.
Referensi penulisan :













